Pelaku Perjalanan Udara di Luar Jawa-Bali Kini Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 12:07 WIB
Pelaku Perjalanan Udara di Luar Jawa-Bali Kini Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen
Pelaku Perjalanan Udara di Luar Jawa-Bali Kini Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen. Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay/StockSnap)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat terbang di wilayah luar Jawa dan Bali. Para pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil tes PCR 3x24 atau bisa juga menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA kepada wartawan, Kamis (28/10/2021) malam.

Safrizal menjelaskan hal tersebut diberlakukan karena jumlah laboratorium PCR di wilayah luar Jawa dan Bali yang masih sedikit.

"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa Bali," jelasnya.

Sementara itu, Safrizal juga menyampaikan adanya penyesuaian aturan terkait penggunaan hasil tes PCR yang menjadi 3x24 jam.

Aturan tersebut diberlakukan pasca adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021 kalau hasil tes PCR yang menjadi syarat perjalanan untuk pesawat terbang berlaku selama 3x24 jam.

Perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR tersebut diharapkan bisa membantu kabupaten/kota yang belum memiliki laboratorium PCR.

"Sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes," ucapnya. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permainan Bisnis di Balik Aturan Wajib PCR, Anggota DPR Singgung Importir Swasta

Permainan Bisnis di Balik Aturan Wajib PCR, Anggota DPR Singgung Importir Swasta

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 11:37 WIB

Berapa pun Harganya, Legislator Minta Syarat Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Dibatalkan

Berapa pun Harganya, Legislator Minta Syarat Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Dibatalkan

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 10:34 WIB

Aturan Baru PCR bagi Penumpang Pesawat Terbang Segera Dituangkan dalam Inmendagri

Aturan Baru PCR bagi Penumpang Pesawat Terbang Segera Dituangkan dalam Inmendagri

Lampung | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 09:37 WIB

Plt Gubernur Sulsel Minta Laboratorium Klinik Tidak Berspekulasi Terkait Harga Tes PCR

Plt Gubernur Sulsel Minta Laboratorium Klinik Tidak Berspekulasi Terkait Harga Tes PCR

Sulsel | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 08:43 WIB

Terkini

Sunscreen Wardah PDRN untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Sunscreen Wardah PDRN untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Jangan Persulit Warga Terdampak! Ini Tuntutan Warga Kampung Pelangi Jaksel soal Rusun

Jangan Persulit Warga Terdampak! Ini Tuntutan Warga Kampung Pelangi Jaksel soal Rusun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Ketika Dongeng Ayah Berhadapan dengan Skeptisisme Anak yang Beranjak Dewasa

Ketika Dongeng Ayah Berhadapan dengan Skeptisisme Anak yang Beranjak Dewasa

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Bukan Pesta Ultah Prabowo, Ini Isi Agenda Pertemuan Kabinet di Istana Bogor

Bukan Pesta Ultah Prabowo, Ini Isi Agenda Pertemuan Kabinet di Istana Bogor

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Bukan Bahas Evaluasi, Sosok Ini yang Bikin Pejabat Berkumpul di Istana Bogor Semalam

Bukan Bahas Evaluasi, Sosok Ini yang Bikin Pejabat Berkumpul di Istana Bogor Semalam

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:55 WIB

PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi

PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:47 WIB

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok

Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:25 WIB

×